Mediapriangan.com - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin, 28 April 2025.
Untuk sidang kedua ini, agenda pengadilan adalah mendengarkan keterangan saksi dari 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Eko yang sempat menjabat sebagai mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkapkan bahwa ia dilarang datang ke pemeriksaan KPK oleh Mbak Ita.
Ia membeberkan bahwa Mbak Ita memberi jaminan kalau permasalahan sudah selesai diaturnya.
“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 kepada Majelis Hakim.
“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” ucap Eko menirukan perkataan Mbak Ita kala itu.
Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.
“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.
Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.
Artikel Terkait
Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oren Usai 4 Kali Mangkir dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Mutasi Camat Gajahmungkur Heboh karena Sindir Lomba Nasi Goreng Mbak Ita, Ternyata dananya dari Potongan Insentif ASN!
Terungkap di Sidang Tipikor! Mbak Ita Diduga Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi