Mediapriangan.com - Kasus dugaan suap dalam vonis bebas perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, yang kini telah berstatus tersangka, mengembalikan uang senilai total Rp6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengembalian uang dilakukan melalui kuasa hukum dan anggota keluarganya, diserahkan langsung kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah dan mata uang asing,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Rinciannya, uang tersebut terdiri atas Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD198.900 atau setara Rp3,18 miliar dalam mata uang asing.
Usai diterima, seluruh dana langsung disita dan dicatat sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, kemudian disimpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung.
“Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan,” ujar Harli menegaskan.
Arif Nuryanta diketahui menjadi satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap vonis bebas kasus ekspor CPO.
Meski uang telah dikembalikan, Kejaksaan Agung menekankan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan tidak akan dihentikan.
Penyidik kini tengah melengkapi seluruh alat bukti agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan dibuka secara transparan di hadapan publik.***