Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menyita perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 23 Juni 2025, Tom Lembong menyinggung peran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kebijakan impor gula nasional pada 2015–2016.
Pernyataan Tom Lembong ini mengacu pada kesaksian ahli Hukum Administrasi Negara, Wiryawan Chandra, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, ahli dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menilai penting untuk mendengarkan langsung keterangan Jokowi sebagai Presiden yang menjabat kala itu, guna memperjelas duduk perkara kebijakan impor yang kini dipermasalahkan secara hukum.
"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik, tapi mungkin yang utama, yang paling menarik buat saya, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ujar Tom Lembong usai menjalani sidang.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan. Kebijakan itu disebut berdampak pada kerugian negara senilai Rp578,1 miliar.
Tom menyatakan bahwa langkahnya ketika itu merupakan bentuk pelaksanaan arahan langsung dari Presiden Jokowi, yang disebut memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk komoditas gula.
"Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula," ungkap Tom Lembong.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Jokowi mengenai pernyataan Tom maupun permintaan agar dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Perkembangan terbaru ini pun memunculkan perdebatan publik mengenai batas tanggung jawab pejabat dalam menjalankan instruksi presiden, serta bagaimana kebijakan darurat penanganan pangan seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.***