Polda Metro Periksa UGM dan SMAN 6 Solo Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri).  (mediahub.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). (mediahub.polri.go.id)

 

Mediapriangan.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang menyeruak akibat tudingan ijazah palsu, terus berlanjut.

Polda Metro Jaya kini menelusuri lebih dalam dengan mengklarifikasi dua institusi pendidikan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi dan melakukan klarifikasi kepada SMAN 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

"Upaya penyelidik beberapa hari terakhir adalah klarifikasi terhadap salah satu SMA negeri di Surakarta dan universitas di Yogyakarta,” kata Ade Ary, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa tahapan ini masih dalam bentuk klarifikasi dan pengumpulan informasi, belum masuk ke tahap penyidikan.

Tujuannya adalah menguji kebenaran informasi serta memastikan adanya atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli

"Setelah itu (pengumpulan data) akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa itu ada tindak pidana atau tidak,” tambahnya.

Soal jumlah saksi atau pihak yang sudah dimintai keterangan, Ade belum merinci lebih lanjut, namun menyebut seluruh informasi akan disampaikan setelah proses awal selesai.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!

Para terlapor diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait keabsahan ijazah Jokowi, dan dikenakan pasal tentang fitnah serta pencemaran nama baik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X