Mediapriangan.com - Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa seluruh tersangka akan segera diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Juni 2025.
Adapun sembilan tersangka tersebut yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran masing-masing tersangka cukup bervariasi. RS, yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga merekayasa data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) guna menaikkan biaya impor produk kilang.
EC, eks VP Trading Operation PPN, disinyalir menyusun formula base price yang tidak efisien dan mengatur penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pemenang tender.
MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga melakukan pelanggaran dalam proses impor BBM.
Sementara MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak, diduga terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur yang sah dan turut menekan jajaran direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.