Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri skandal dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang menyeret lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, KPK memanggil dua saksi yang merupakan mantan pejabat penting di Setjen MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Budi dalam pernyataan resminya, Selasa, 24 Juni 2025.
Dua saksi yang dimaksud adalah Dyastasita Widya Budi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI pada tahun 2020
Serta Joni Jondriman, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Setjen MPR RI.
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan apakah kedua saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan maupun materi yang akan didalami oleh penyidik.
Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi singkat.