Hasto menyebut fatwa baru dilaksanakan pada awal Desember, jauh setelah tanggal pelantikan anggota DPR.
“Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan,” terang Hasto kepada majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap adanya upaya PDIP untuk tetap menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, meskipun Riezky Aprilia telah resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.
Jaksa menyebut berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pengajuan gugatan hukum, permintaan pengunduran diri caleg lain, hingga penyusunan ulang daftar calon legislatif.
“Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP,” jawab Hasto.
Sidang ini kembali menjadi sorotan karena menyeret nama-nama elite politik dalam proses PAW yang hingga kini masih menyisakan misteri besar terkait keberadaan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.***