Mediapriangan.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun, jaksa menyebut tindakan Tom tetap berdampak memperkaya sejumlah pihak lain, terutama dari sektor korporasi yang mendapat keuntungan melalui penugasan dan izin impor.
"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL," terang jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung soal pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi serta PT Kebun Tebu Mas yang disebut dilakukan secara melawan hukum.
"Tindakan itu telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada pihak lain atau korporasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, mantan pejabat tersebut terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Usai mendengar tuntutan, Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut surat tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta penting yang telah diungkap selama proses persidangan.