Mediapriagan.com - Dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook terus bergulir.
Fakta terbaru dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ telah dibuat dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ungkap Qohar.
Menurut Kejagung, grup itu telah membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, seandainya Nadiem diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019.
Nadiem sendiri akhirnya memang diangkat menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Setelah pelantikannya, pembahasan pengadaan terus bergulir, melibatkan sejumlah pihak.
Qohar menyebutkan bahwa Jurist Tan, selaku staf khusus menteri, aktif membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ia juga disebut memimpin rapat-rapat daring dan meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
"Staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome-OS," tegas Qohar.
Dari pengembangan kasus tersebut, hingga kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni: