Mediapriangan.com - Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris tak membuat sang pengacara senior merasa puas.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025, Hotman menilai hukuman yang dituntut jaksa masih terlalu ringan untuk kasus yang dianggapnya serius.
"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," ungkap Hotman tegas.
Meski demikian, Hotman Paris tetap mengapresiasi upaya jaksa yang telah bekerja keras dalam menangani perkara tersebut.
Namun, ia berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat lagi dari yang dituntut JPU.
"Mudah-mudahan hakim menjatuhkan lagi lebih berat," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arif berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Razman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambah jaksa.