hukum

Hotman Paris Tak Puas Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Desak Hakim Beri Hukuman Lebih Berat di Sidang Kasusnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:32 WIB
Hotman Paris (tengah) berharap hakim bisa jatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan JPU terhadap Razman Arif. (Instagram/hotmanparisofficial)

Mediapriangan.com - Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris tak membuat sang pengacara senior merasa puas.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025, Hotman menilai hukuman yang dituntut jaksa masih terlalu ringan untuk kasus yang dianggapnya serius.

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," ungkap Hotman tegas.

Baca Juga: Mentan Amran Ungkap Pejabat Kementan Jadi DPO Kasus Mafia Pangan saat Rapat Bareng DPR, Ini Pengakuan Blak-blakannya

Meski demikian, Hotman Paris tetap mengapresiasi upaya jaksa yang telah bekerja keras dalam menangani perkara tersebut.

Namun, ia berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat lagi dari yang dituntut JPU.

"Mudah-mudahan hakim menjatuhkan lagi lebih berat," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arif berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Heboh! Dua Wanita Diduga Serukan Boikot Film Indonesia di Malaysia, Netizen Malah Puji Upin-Ipin dan Boboiboy

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Razman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: Pendaki Swiss Jatuh di Gunung Rinjani dan Dievakuasi Lewat Udara, Basarnas Lakukan Aksi Penyelamatan Dramatis

"Denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambah jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini