daerah

21 Perusahaan Diduga Picu Longsor Puncak Bogor, KLH Turunkan Sanksi Serius Usai Temuan Alih Fungsi Lahan

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:26 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

Selain pencabutan izin, KLH juga menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 13 perusahaan lainnya.

Sanksi ini diberlakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak luas jika tidak segera dihentikan.

Baca Juga: Bupati Ciamis Lepas 118 Mahasiswa KKN INU, Misi 40 Hari di 12 Kecamatan untuk Desa, Pesantren, dan Moderasi Beragama

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tegas Hanif.

Dengan diterapkannya sanksi ini, KLH berharap pengelolaan ruang di kawasan hulu, khususnya Puncak Bogor, dapat dikendalikan kembali.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam kegiatan pembangunan mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini