Selain pencabutan izin, KLH juga menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 13 perusahaan lainnya.
Sanksi ini diberlakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak luas jika tidak segera dihentikan.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tegas Hanif.
Dengan diterapkannya sanksi ini, KLH berharap pengelolaan ruang di kawasan hulu, khususnya Puncak Bogor, dapat dikendalikan kembali.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam kegiatan pembangunan mereka.***