Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang buronan kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan armada angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan.
Tersangka berinisial DS, pria berusia 51 tahun, akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di wilayah Bandung. DS kemudian langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejati Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu, 23 Juli 2025.
DS diketahui merupakan warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pada kegiatan pelayanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, tepatnya pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional sampah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp877.233.225.
Menurut Anang, proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menyampaikan kembali pesan tegas dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh aparat kejaksaan untuk terus memburu para pelaku yang masih buron.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.