hukum

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Komisioner KPU, tapi Lolos dari Jeratan Perintangan Penyidikan

Minggu, 27 Juli 2025 | 20:17 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/djarotsaifulhidayat)

Mediapriangan.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Putusan ini menyatakan Hasto bersalah terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menegaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pemberian suap yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Jawaban 'Oke Sip' Hasto ke Saeful Bahri Dipertanyakan Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Sidang Harun Masiku

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda ini akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku. Hakim menyebutkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” lanjut Rios.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengurai dua dugaan perintangan penyidikan yang sempat diarahkan kepada Hasto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia

Tuduhan pertama menyebutkan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam melalui perantara bernama Nurhasan.

Tuduhan kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga meminta Kusnadi menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan KPK.

Halaman:

Tags

Terkini