Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai pada peristiwa 8 Januari 2020, kasus masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Sedangkan untuk tuduhan kedua, hakim menekankan bahwa saat itu Hasto masih berstatus sebagai saksi dan dilindungi oleh asas hukum nemo tenetur seipsum accusare, yang menjamin hak seseorang untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," ujar Rios.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa ponsel benar-benar dirusak atau dihancurkan. Faktanya, barang bukti tersebut masih dapat disita oleh KPK.
"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tutup Rios.
Dengan demikian, meski dinyatakan bersalah dalam perkara suap, Hasto terbebas dari tuduhan menghalangi penyidikan.***
Artikel Terkait
Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!
Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim