Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan skema baru waktu belajar di semua jenjang pendidikan mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.
Kebijakan waktu belajar ini diberlakukan setelah dua minggu masa uji coba, dan kini diterapkan secara penuh untuk TK/PAUD, SD, dan SMP dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menyampaikan perubahan waktu belajar ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program pendidikan unggulan bertajuk Tasik Pintar.
"Hari ini, setelah hampir dua minggu kita uji coba jam efektif Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, Insyaallah untuk Kota Tasikmalaya, kita putuskan sesuai dengan kearifan lokal, membagi tiga dalam waktu yang berbeda," ujar Viman.
Penetapan waktu belajar baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 400.7/SE.071-Disdik/2025.
Pembagian waktu ini mengatur jam mulai belajar serta durasi minimal per hari yang harus dipenuhi di setiap jenjang.
Skema Jam Belajar Baru di Kota Tasikmalaya:
1. TK-PAUD
Senin - Kamis : Mulai 07.30 WIB | Min.195 menit/hari
Jumat : Mulai 07.30 WIB | Min.120 menit/hari
2. SD
Kelas I
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 7 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 4 JP/hari
Kelas II
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 7 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 6 JP/hari
Kelas III, IV, V, VI
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 8,5 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 6 JP /hari