Mulai Hari Ini! Skema Baru Waktu Belajar TK hingga SMP di Kota Tasikmalaya, Disesuaikan dengan Kearifan Lokal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Inilah skema baru waktu belajar dan pembiasaan karakter di sekolah Kota Tasikmalaya yang berlaku mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.   (Kolase dok. Kominfo Pemkot Tasikmalaya)
Inilah skema baru waktu belajar dan pembiasaan karakter di sekolah Kota Tasikmalaya yang berlaku mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025. (Kolase dok. Kominfo Pemkot Tasikmalaya)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan skema baru waktu belajar di semua jenjang pendidikan mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.

Kebijakan waktu belajar ini diberlakukan setelah dua minggu masa uji coba, dan kini diterapkan secara penuh untuk TK/PAUD, SD, dan SMP dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menyampaikan perubahan waktu belajar ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program pendidikan unggulan bertajuk Tasik Pintar.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Disebut-sebut Mutiara Priangan Timur, Ini Fakta Menarik di Balik Pembukaan Tour Promosi Budaya

"Hari ini, setelah hampir dua minggu kita uji coba jam efektif Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, Insyaallah untuk Kota Tasikmalaya, kita putuskan sesuai dengan kearifan lokal, membagi tiga dalam waktu yang berbeda," ujar Viman.

Penetapan waktu belajar baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 400.7/SE.071-Disdik/2025.

Pembagian waktu ini mengatur jam mulai belajar serta durasi minimal per hari yang harus dipenuhi di setiap jenjang.

Baca Juga: Tolak Study Tour Sekolah, Dedi Mulyadi Beberkan Alasannya dan Usul Strategi Jitu Dongkrak Wisata Daerah

Skema Jam Belajar Baru di Kota Tasikmalaya:

1. TK-PAUD
Senin - Kamis : Mulai 07.30 WIB | Min.195 menit/hari
Jumat : Mulai 07.30 WIB | Min.120 menit/hari

2. SD
Kelas I
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 7 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 4 JP/hari

Kelas II
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 7 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 6 JP/hari

Kelas III, IV, V, VI
Senin - Kamis : Mulai 07.00 WIB | Min. 8,5 JP/hari
Jumat : Mulai 07.00 WIB | Min. 6 JP /hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X