hukum

Mahfud MD Puji Prabowo soal Abolisi dan Amnesti, Sebut Langkah Elegan Saat Penegakan Hukum dalam Tekanan Politik

Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@prabowo - mohmahfudmd)

Mediapriangan.com - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Mahfud MD, langkah tersebut bukan hanya tepat secara hukum, tapi juga mencerminkan sikap kenegarawanan di tengah kondisi genting penegakan hukum nasional.

“Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud MD dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Langkah Mengejutkan Prabowo! Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Istana Sebut Demi Rekonsiliasi Nasional

Ia menambahkan, tindakan Presiden Prabowo bukanlah bentuk pengampunan biasa, melainkan keputusan strategis yang memperkuat fondasi hukum negara.

“Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman,” ucap Mahfud.

Meski begitu, Mahfud tidak menutup mata terhadap potensi kontroversi dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Disebut Kena Skakmat Ferry Irwandi, Reaksi Deddy Corbuzier Usai Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Bikin Heboh!

Mahfud menilai, keputusan ini berani namun diperlukan, mengingat proses hukum yang melibatkan kedua tokoh itu kental dengan nuansa politik.

“Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan,” katanya.

“Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting,” imbuh Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Lewat Pertimbangan

Seperti diketahui, pemerintah pada 31 Juli 2025 secara resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukumnya dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena suap terkait PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, kini bebas setelah menerima amnesti dari pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini