Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara, Tak Ada Niat Jahat, Namanya Harus Dibersihkan!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 30 Juli 2025 | 20:25 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.  (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)

 

Mediapriangan.com - Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula.

Langkah banding ini menjadi sinyal kuat bahwa Tom tidak menerima putusan tersebut dan berupaya menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan serta mempertahankan integritas pribadinya.

"Klien kami tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Sindiran Tajam Djarot soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Korupsi Segede Gajah Dibiarkan, yang Kecil Dikejar-kejar!

Zaid menegaskan, upaya hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi atau bentuk serangan kepada pihak manapun.

Menurutnya, Tom hanya berusaha mempertahankan nama baik dan rekam jejaknya yang selama ini dikenal bersih.

"Tom Lembong tidak sedang ingin menang-menangan atau menjatuhkan institusi negara," lanjut Zaid.

Baca Juga: Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'

Dalam kesempatan yang sama, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti fakta hukum yang disebut diabaikan dalam putusan sebelumnya.

Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea, yang menurutnya merupakan elemen penting dalam perkara delik materiil seperti ini.

"Karena ini delik materiil, maka harus ada kesengajaan. Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada, maka tidak bisa disebut perkara pidana," ujar Ari tegas.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim

Tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat banding akan melihat kembali kasus ini secara lebih objektif dan memberikan keadilan yang berpihak pada kebenaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X