Mediapriangan.com - Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula.
Langkah banding ini menjadi sinyal kuat bahwa Tom tidak menerima putusan tersebut dan berupaya menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan serta mempertahankan integritas pribadinya.
"Klien kami tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Zaid menegaskan, upaya hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi atau bentuk serangan kepada pihak manapun.
Menurutnya, Tom hanya berusaha mempertahankan nama baik dan rekam jejaknya yang selama ini dikenal bersih.
"Tom Lembong tidak sedang ingin menang-menangan atau menjatuhkan institusi negara," lanjut Zaid.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti fakta hukum yang disebut diabaikan dalam putusan sebelumnya.
Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea, yang menurutnya merupakan elemen penting dalam perkara delik materiil seperti ini.
"Karena ini delik materiil, maka harus ada kesengajaan. Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada, maka tidak bisa disebut perkara pidana," ujar Ari tegas.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim
Tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat banding akan melihat kembali kasus ini secara lebih objektif dan memberikan keadilan yang berpihak pada kebenaran.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!