Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Kejagung Bungkam dan Pilih Pelajari Skandal Korupsi Gula Ini Dulu

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:22 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Mediapriangan.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dalam kasus korupsi impor gula, kini menjadi sorotan publik.

Usulan abolisi itu telah disetujui DPR RI dan resmi menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengaku belum mendapat informasi resmi soal persetujuan abolisi Tom Lembong tersebut.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Mengejutkan dari Pemerintah!

Anang Supriatna menyatakan pihaknya baru mengetahui kabar itu dari media.

“Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan) loh,” ucap Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.

Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan segera menelaah keputusan tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara, Tak Ada Niat Jahat, Namanya Harus Dibersihkan!

Menurutnya, saat ini fokus Kejagung masih tertuju pada proses banding yang sedang berjalan atas vonis pengadilan sebelumnya.

"Kita baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” tambahnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung belum akan memberi komentar resmi sebelum ada masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sindiran Tajam Djarot soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Korupsi Segede Gajah Dibiarkan, yang Kecil Dikejar-kejar!

Anang menyebut bahwa hingga upaya hukum terakhir, Tom Lembong masih berstatus tahanan.

“Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” ujarnya.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X