Mediapriangan.com - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Nadiem Makarim dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Proyek layanan berbasis cloud yang berjalan saat pandemi Covid-19 itu
Sebelum Nadiem Makarim diduga mengandung praktik koruptif. KPK bahkan menilai ada potensi kerugian negara dalam perhitungan harga sewa layanan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Usai hampir sehari diperiksa, Nadiem memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud," ujarnya.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan semua informasi yang diminta penyidik sudah ia sampaikan.
"Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya keterangan Nadiem sebagai pimpinan kementerian saat proyek berlangsung.
"Untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," kata Asep pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
KPK hingga kini masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek bernilai sekitar Rp400 miliar per tahun tersebut.***