Mediapriangan.com - Penggunaan sound horeg atau pengeras suara di Jawa Timur kini tak lagi bebas tanpa aturan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan ketentuan sound horeg melalui Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.
SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 itu diterbitkan pada 6 Agustus 2025 sebagai pedoman penggunaan sound system, sound horeg.
Aturan ini mengatur tingkat kebisingan, larangan lokasi, hingga kewajiban izin agar kegiatan tak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib," ujar Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, kegiatan statis seperti konser, acara kenegaraan, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA.
Untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.
Pengeras suara wajib dimatikan saat melintas di depan tempat ibadah, rumah sakit, sekolah saat belajar, atau ketika ada ambulans membawa pasien.
Kendaraan pengangkut sound system pun harus lolos uji kelayakan (Kir).
"Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum," tegas Khofifah.