Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).
Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Laporan tersebut diajukan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif," kata Tom di kantor KY.
Ia menegaskan tidak memiliki maksud merusak dalam pelaporannya.
"Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif," lanjutnya.
Tom menuturkan, kiprahnya selama di pemerintahan selalu diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
"Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan," tegasnya.
Ia menambahkan, sikapnya bukan bersifat personal maupun negatif.
"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," ujarnya.
Tom kemudian mengajak agar persoalan ini dijadikan bahan refleksi bersama.
"Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah, berbenah," ucapnya.
Menurutnya, berbenah adalah tindakan yang layak diapresiasi.