hukum

Usai Penuhi Panggilan KY, Tom Lembong Ajak Jadikan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor sebagai Momentum Berbenah

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ( Instagram/tomlembong)

"Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan majelis hakim terkait vonis tersebut ke Komisi Yudisial.***

Halaman:

Tags

Terkini