"Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan majelis hakim terkait vonis tersebut ke Komisi Yudisial.***