hukum

516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Instagram/poldametrojaya)

 

Mediapriangan.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar upaya peredaran sabu berskala besar yang dikendalikan jaringan internasional. Dalam operasi ini, aparat menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka.

Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, narkoba tersebut direncanakan beredar melalui berbagai jalur, termasuk e-commerce, pasar gelap, hingga media sosial.

“Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Kuasa Hukum: Kenapa Pengguna Dituntut Layaknya Pengedar?

David menjelaskan, para pelaku memasarkan barang haram itu lewat platform seperti Instagram dan TikTok.

Penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung karena menggunakan metode tempel, barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

“Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” ujarnya.

Baca Juga: Gudang Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Untuk menghindari deteksi polisi, jaringan ini menerapkan sistem sel terputus sehingga setiap pelaku tidak saling mengenal secara langsung.

“Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” imbuhnya.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp516 miliar.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan 3 Polisi Polres Nunukan Ditangkap di Sebatik, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Polda Metro Jaya juga menggandeng Ditreskrimsiber untuk terus menelusuri aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi yang dilakukan melalui platform belanja online.

Halaman:

Tags

Terkini