Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***
Artikel Terkait
8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
Profil Jarred Shaw, Pebasket Asing yang Bersinar di IBL, Kini Tersandung Kasus Permen Narkoba Kiriman dari Thailand
Dipecat dan Diblacklist! Jarred Shaw Tak Bisa Lagi Main di IBL Usai Kasus Permen Narkoba yang Gegerkan Dunia Basket
BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Buron!
Gudang Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi