hukum

516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Instagram/poldametrojaya)

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***

Halaman:

Tags

Terkini