“Kok bisa proyek nilainya besar seperti itu tidak ada izin lingkungan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi, jaringan SPAM yang dibangun hanya melayani sekitar 20 rumah.
Itu artinya, rumah lain tetap harus membayar bila ingin menggunakan fasilitas tersebut. Selain itu, penggunaan listrik dalam jumlah besar juga dikhawatirkan menambah beban biaya warga.
“Jangan sampai proyek ini terlalu dipaksakan hanya menyerap anggaran saja. Karena setahu saya semua rumah sudah punya sumur dengan air yang cukup. Menggali dua meter saja sudah ada airnya,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ajat Sudrajat, Ketua RW 07. Ia menegaskan bahwa sosialisasi dan izin lingkungan seharusnya menjadi prioritas sebelum proyek dijalankan.
“Terkait sosialisasi dan izin lingkungan seharusnya diutamakan karena bisa berdampak kepada lingkungan lainnya,” paparnya.
Menurutnya, keberadaan SPAM berpotensi mengganggu ketersediaan air sumur bagi warga lainnya, terutama dalam jangka panjang.
“Gimana nantinya kalau rumah lain jadi tidak ada airnya. Sekarang masih ada air, entah kalau sudah lama, itu yang saya khawatirkan,” ucap Ajat.
Ajat juga menambahkan, pihak pemborong tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan ketika hal tersebut ditanyakan dalam rapat persiapan proyek.
“Namun kenyataannya mereka tidak bisa menunjukkan izin lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, pihak pelaksana proyek dari CV Ady Jaya Mukti, H Nana, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. ***