Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah besar bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menargetkan 3 juta pekerja informal untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan seluruh pekerja informal dapat segera terlindungi dan merasakan manfaat program ini.
“Ada ojek, kemudian ada petani, ada nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp. 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).
Dedi Mulyadi mencontohkan, jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan amputasi, seluruh biaya perawatan dan kaki palsu akan ditanggung oleh program ini.
“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan,” jelasnya.
Terkait pendanaan, Dedi menyebut akan dilakukan secara bertahap. Empat bulan tersisa pada 2025 akan menggunakan APBD Perubahan, sementara untuk tahun berikutnya akan disesuaikan bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, langkah Pemprov Jabar merupakan terobosan penting bagi perlindungan sosial pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.
“Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja,” ujar Kunto.
Dengan iuran yang kecil, manfaat yang diberikan terbilang signifikan. Peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia, beasiswa untuk dua anak, serta santunan bagi pekerja yang sementara tidak mampu bekerja.