hukum

KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Foto ilustrasi - KPK terus dalami dugaan korupsi kuota haji 2024, terungkap travel tak terdaftar di Kemenag dan pengembalian uang hampir Rp100 miliar. (Instagram.com/mekkah)

KPK Pastikan Pengusutan Berlanjut

KPK memastikan tidak akan berhenti sampai di tahap pengembalian dana. Menurut Setyo, penyidik akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) baik berupa uang tunai maupun aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Langkah ini menjadi upaya KPK dalam memastikan seluruh uang negara yang digunakan secara tidak semestinya bisa dikembalikan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: JAMAN Muda Laporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK, Soroti Skandal Cut Off Anggaran

Dugaan Setoran Uang dari Travel ke Kemenag

Sebelumnya, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkap adanya indikasi bahwa sejumlah agen travel haji harus menyetor uang ke Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan.

“Kuotanya dari Kementerian Agama, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” ujar Asep pada 10 September 2025 lalu.

Asep menilai praktik tersebut menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan ketimpangan antara agen resmi dan agen nonresmi. Akibatnya, muncul fenomena jual beli kuota yang berpotensi merugikan calon jemaah haji.

Baca Juga: Telisik Dugaan Suap Proyek DJKA, Nama Bupati Pati Sudewo Disorot, KPK Sita Rp3 Miliar dan Periksa Dua Kali

Akar Masalah: Pembagian Kuota yang Menyimpang

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini berawal dari pemberian tambahan kuota oleh pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, dalam praktiknya, distribusi kuota justru berubah menjadi 50:50, membuka peluang adanya penyimpangan dalam pembagian dan penggunaan kuota. KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel kepada pihak-pihak tertentu untuk mempercepat proses keberangkatan haji.***

Halaman:

Tags

Terkini