Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pemerasan
Penangkapan WFT dilakukan pada 23 September 2025 di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari pengaduan sebuah bank swasta yang mengaku mendapat ancaman dari akun X @bjorkanesiaaa.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut motif penangkapan berkaitan dengan upaya pemerasan.
“Motifnya untuk memeras bank swasta, tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor,” ujar Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, WFT disebut sudah lama aktif di dunia maya dengan sejumlah alias. Ia pernah menggunakan nama Bjorka, kemudian menggantinya menjadi SkyWave, dan terakhir Opposite6890. Kini ia ditahan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE.
Koalisi Sipil: Bukan Soal Siapa, Tapi Bukti
Di tengah ramainya perdebatan mengenai keaslian sosok Bjorka, Koalisi Masyarakat Sipil menilai fokus utama seharusnya bukan pada identitas pelaku, melainkan pada kekuatan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Anggota Koalisi Sipil sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menegaskan pentingnya transparansi proses hukum.
“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat, maka sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Basarnas Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 67 Korban Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part
Ia juga menyoroti lemahnya penanganan kasus kebocoran data di Indonesia, meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan sejak 2022.
“Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel, dan korban tidak mendapat pemulihan,” tambahnya.
Menurut Wahyudi, perdebatan soal siapa “Bjorka asli” tidak relevan dalam hukum siber.