Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepolisian, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Meski penyidikan telah berjalan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik masih fokus mendalami praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025.
KPK Dalami Praktik PIHK
Menurut Budi, proses penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk memetakan secara menyeluruh praktik pengelolaan kuota haji di lapangan.
“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” katanya.
“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.
Selain mekanisme distribusi, penyidik juga menelusuri perbedaan harga jual kuota haji khusus antarpenyelenggara dan aspek layanan yang diterima para jemaah.
“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” jelas Budi.
Pemeriksaan Bisa Libatkan Kemenag
Meski saat ini fokus utama masih pada PIHK, KPK membuka peluang untuk memanggil pihak dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini.
“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.