Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:06 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025.  (kpk.go.id)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025. (kpk.go.id)

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan beberapa aset properti.

"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga: Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyasar Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan erat dengan kasus tersebut.

"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ungkap Budi.

Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Budi menambahkan, pihak KPK mengapresiasi sikap Kementerian Agama yang dinilai kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

Kasus ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler. Akibatnya, dana haji yang semestinya masuk ke kas negara dari jemaah reguler malah mengalir ke sejumlah pihak swasta, termasuk penyelenggara travel haji.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X