daerah

Pengelolaan Dana Desa di Ciamis Disorot, Bupati Herdiat Ingatkan Amanah Besar dan Ungkap Temuan Penyimpangan

Senin, 20 Oktober 2025 | 22:17 WIB
Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung KH Irfan Hielmy pada Senin (20/10/2025). (Prokopim Ciamis)

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis menenggelar kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar di Gedung KH Irfan Hielmy pada Senin (20/10/2025), dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis.

Mengangkat tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para kepala desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa secara jujur, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Disepakati DPRD, KUA PPAS Ciamis 2026 Jadi Tonggak Pembangunan Daerah, Bupati Herdiat Ungkap Arah Strategisnya

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asep Khalid, menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, tapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur kepada masyarakat. Kita ingin kepala desa menjadi pengelola dana yang bijak dan bermoral,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Selain memperkuat edukasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Kehadiran DPR RI dan BPK RI diharapkan mampu memperkuat kebijakan serta pengawasan dari tingkat pusat hingga desa.

Baca Juga: Arip Rachman Ajak Warga Kabupaten Tasikmalaya Taat Pajak, Ungkap Alasan Pentingnya Awasi Pembangunan Daerah

Namun di balik penguatan tersebut, Pemkab Ciamis mengungkap masih banyak permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), ditemukan indikasi pelanggaran seperti minimnya transparansi, mark-up anggaran, belanja fiktif, hingga proyek yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, sejumlah kepala desa juga diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPH, PPN, dan PHR. Temuan ini muncul dalam audit Inspektorat dan dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Kepala DPMD Ciamis menegaskan pentingnya momentum ini sebagai ajang introspeksi. “Kami berharap para kepala desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum introspeksi. Sinergi dengan Pemkab sangat diperlukan agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Aparat Hukum Harus Pakai Hati Nurani, Sentil Kasus Anak SD dan Ibu-Ibu Ditangkap karena Sepele

Dengan alokasi dana desa yang terus meningkat tiap tahun, Bupati berharap para kepala desa tak hanya mampu menyerap anggaran, tapi juga memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dari penyimpangan.

Halaman:

Tags

Terkini