Minimnya pembinaan dan pengawasan industri dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor utama.
Konflik umumnya berakar dari perbedaan budaya kerja, bahasa, hingga tekanan produksi tinggi yang memicu gesekan antarkaryawan.
Kematian tragis seorang TKA ini juga menimbulkan kecemasan baru di kalangan pekerja di kawasan industri. Banyak yang menilai, sistem komunikasi lintas negara di lingkungan kerja masih sangat lemah dan belum menjadi perhatian serius manajemen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Pelaku Impor Pakaian Bekas, DPR Ungkap Alasan di Baliknya
Ancaman Hukum bagi Pelaku Kekerasan
Secara hukum, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian termasuk tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku kekerasan bersama yang menyebabkan kematian dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP juga menegaskan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana paling lama tujuh tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan kerja seluruh karyawan tanpa diskriminasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum dan administratif terhadap pihak perusahaan.
Peringatan bagi Dunia Industri
Kematian mandor TKA di Morowali menjadi cermin suram bagi dunia kerja di kawasan industri besar. Tragedi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan yang tidak diimbangi dengan pembinaan dan pelatihan komunikasi lintas budaya.
Tanpa perubahan nyata dalam sistem manajemen dan pola kerja, potensi konflik serupa di kawasan industri masih bisa terulang.
Insiden ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun lingkungan kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.***