Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang disita oleh penyidik, sebagai barang rampasan untuk negara.
Keputusan ini dibacakan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Sejumlah barang yang dirampas untuk negara meliputi 88 tas mewah, 141 perhiasan, delapan unit mobil, dan 11 bidang tanah. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar serta Rp13,58 miliar dalam bentuk rupiah.
Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang melibatkan nilai kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset nantinya akan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menutup kerugian dari perkara besar yang menyeret nama Harvey Moeis ini.***