hukum

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta

Selasa, 18 November 2025 | 04:46 WIB
sesuai aturan dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

 

Mediapriangan.com - Polemik mengenai Sidang Sengketa Ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah kehadiran Roy Suryo dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin 17 November 2025.

Dalam agenda tersebut, mantan Menpora itu menyoroti keputusan KPU Surakarta yang mengaku telah melakukan pemusnahan arsip pencalonan Joko Widodo, termasuk salinan ijazah yang kini menjadi objek sengketa informasi.

Menurut Roy Suryo, langkah KPU Surakarta tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan kritik tajam terkait argumentasi lembaga tersebut.

Baca Juga: Susno Duadji Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Sebut Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Asli dan Sah

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy.

Pihak termohon dari PPID KPU Surakarta menyatakan bahwa arsip pencalonan Jokowi ketika maju sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena diyakini telah melewati masa retensi.

Mereka menyebut dasar kebijakan tersebut merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, yang mengatur bahwa penyimpanan arsip dilakukan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Uji di Pengadilan

Pernyataan itu diuji dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, ketika majelis hakim yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi mengenai dasar hukum penyimpanan dokumen negara tersebut. Paulyn mempertanyakan ketepatan rujukan retensi arsip.

"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya Paulyn.

Pihak termohon lalu menjawab bahwa sesuai PKPU, arsip buku agenda disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Baca Juga: Luhut Sindir Isu Ijazah Jokowi, Intelektual Sejati Tak Bicara Hal Tak Relevan, Lebih Baik Fokus Bangun SDM

Namun majelis hakim Komisi Informasi Pusat menegaskan aturan utama penyimpanan arsip seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Paulyn mengoreksi langsung penjelasan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini