"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?" katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen pencalonan Jokowi merupakan arsip negara yang berpotensi disengketakan.
Baca Juga: Dicecar 45 Pertanyaan soal Ijazah, Jokowi Klarifikasi Postingan Kader PSI yang Jadi Sorotan
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.
Perdebatan mengenai Retensi Arsip menjadi salah satu titik krusial dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, mengingat KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan dasar PKPU dalam kebijakan pemusnahan dokumen.
Sementara itu, pihak UGM dan KPU RI juga hadir untuk memberikan klarifikasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi yang menjadi materi sengketa.
Persidangan di Komisi Informasi Pusat akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya. Polemik mengenai pemusnahan dokumen oleh KPU Surakarta diperkirakan masih menjadi isu utama yang mewarnai proses sengketa informasi ini.***
Artikel Terkait
Viral Ijazah Jokowi Diduga Palsu, Kini 5 Orang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Siapa Saja yang Terancam Hukum?
Kasus Ijazah Jokowi Ramai Lagi, Roy Suryo Diperiksa Polisi, Pernyataan Teman Kuliah UGM Tahun 2022 Kembali Disorot
Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM
Hasil Uji Forensik, Ijazah Jokowi Identik dengan Alumni UGM Lainnya, Bareskrim Pastikan Tak Ada Pemalsuan
Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Kader PSI Ini Langsung Temui dan Minta Maaf ke Presiden