Mediapriangan.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan sejumlah persoalan yang masih membayangi kinerja institusinya ketika hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti secara khusus kualitas pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan bagaimana hal itu berdampak langsung pada kepercayaan publik.
Menurut Dedi Prasetyo, keluhan masyarakat terkait lambatnya respons aparat bukan hal baru dan menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki. Ia menegaskan bahwa respons di lapangan masih berada di atas standar quick response time yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Lambatnya quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini harus kami perbaiki,” kata Dedi di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya, Wakapolri menyoroti pula layanan digital melalui hotline 110 yang menurutnya masih perlu dioptimalkan. Ia mengakui bahwa masyarakat saat ini lebih merasa terbantu ketika melapor kepada pemadam kebakaran karena respons yang lebih cepat.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke damkar karena damkar quick response-nya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” paparnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi Soroti Peran Muhammadiyah pada Milad ke-113
Lebih jauh, Dedi Prasetyo menekankan bahwa pelayanan publik Polri merupakan wajah institusi, sebab sebagian besar persoalan berada di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
“Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, kalau ini bisa diselesaikan, maka 62 persen permasalahan polisi itu bisa kami selesaikan,” tuturnya.
Selain persoalan SPKT, Wakapolri juga menyinggung perilaku sebagian anggota yang mencoreng nama institusi, seperti gaya hidup mewah, flexing, hingga sikap arogan.
“Dari perubahan kultural, dari hasil riset yang sudah kami lakukan, ini yang dikehendaki masyarakat bahwa Polri angan berlaku hedon, flexing. Polri harus betul-betul melihat kondisi masyarakat secara obyektif,” jelasnya.