Mediapriangan.com - Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir setelah curah hujan tinggi sejak Rabu, 26 November 2025, menyebabkan banjir besar di berbagai kawasan Kota Medan. Pengumuman itu disampaikan pada Sabtu, 29 November 2025, sebagai respons atas dampak banjir yang makin meluas.
Data BPBD Medan menunjukkan 19 dari 21 kecamatan terdampak genangan. Total 128 lingkungan tergenang, sementara 7.402 rumah dilaporkan terendam. Pemerintah kota juga menyiapkan 11 titik pengungsian untuk memfasilitasi pengungsian warga yang terdampak banjir.
Penetapan Status Tanggap Darurat Banjir tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan bernomor 188.44/15.K, yang menetapkan masa tanggap darurat hingga 11 Desember 2025.
"Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari," demikian isi keputusan tersebut.
Banjir yang meluas memaksa ribuan warga meninggalkan kediaman mereka. Laporan Pusdalops PB Medan mencatat 1.829 warga mengungsi, sementara tim gabungan kini mengevakuasi 645 orang yang masih terjebak banjir di beberapa lokasi.
Evakuasi dilakukan di 28 kelurahan dan 128 lingkungan pada sejumlah kecamatan, di antaranya Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, hingga Medan Polonia. Wilayah lain seperti Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Marelan juga terdampak cukup serius.
Isu Kelangkaan BBM Menguat saat Banjir Meluas
Penetapan Status Tanggap Darurat Banjir turut diiringi kekhawatiran warga terkait potensi Kelangkaan BBM.
Distribusi BBM terhambat akibat cuaca buruk di Pelabuhan Belawan dan akses menuju SPBU yang terganggu oleh banjir.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Rico Waas mengimbau warga agar tidak panik.
"Kami menghimbau masyarakat kota Medan untuk tidak panik," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman.