“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Baca Juga: Proliga 2026 Makin Panas, Bandung BJB Tandamata Perkenalkan Skuad Baru Termasuk Sonaly Cidrao
“Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.
Berdasarkan kronologi versi polisi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Dua korban, Miklon Edisafat Tanone dan Novergo Aryanto Tanu, ditemukan dalam kondisi luka berat setelah laporan masuk ke Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB.
Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Wisnu menambahkan, penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.***