Mediapriangan.com - Warga Kota Tasikmalaya diminta tidak menyalakan petasan atau kembang api saat perayaan pergantian tahun. Selain menjaga Kamtibmas, hal itu dilakukan sebagai bentuk empati terhadap saudara - saudara yang tertimpa bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Moh Faruk Rozi , saat ditanya wartawan terkait penanganan Kamtibmas khususnya pada perayaan pergantian tahun, Rabu 31 Desember 2025.
"Larangan itu dikeluarkan semata- mata untuk menghormati dan berempati terhadap saudara yang terimpa bencana di Sumatera," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Empat Pelaku Dibekuk, Satu DPO
Menurut Kapolres, larangan menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan pergantian tahun merupakan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kota Tasikmalaya.
"Jadi larangan tersebut sejalan dengan aturan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang telah mengeluarkan imbauan yang melarang warga Kota Tasikmalaya menyalakan petasan pada saat pergantian tahun,"ujar Kapolres.
Sementara itu untuk mengantisipasi peredaran petasan, Polres bersama pemerintah daerah aktif melaksanakan operasi Pekat.
”kami bersama pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP akan aktif menggelar operasi pekat khususnya melakukan razia tempat-tempat penjualan petasan dan kembang api di Kota Tasik," ucapnya.
Kapolres berharap, dengan upaya yang dilakukan, segala potensi yang dapat menggangu Kamtibmas terutama di malam pergantian tahun dapat diantisipasi.
Pihaknya juga meminta, masyarakat berperan aktif, untuk bersama- sama menciptakan situasi aman dan nyaman di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Red Sparks Terpuruk di Liga Voli Korea, Bayang-Bayang Megawati Hangestri Pertiwi Kembali Menguat
Tidak hanya petasan, peredaran minuman keras (miras) juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian menjelang malam tahun baru.
Menurut Kapolres, miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.