Polres Tasikmalaya Segel 43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa, Operasi Gabungan Libatkan TNI dan Pemda

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 14 November 2025 | 00:02 WIB
Aparat gabungan Polres Tasikmalaya, TNI, dan Pemda menertibkan tambang emas ilegal di Salopa, 43 lubang galian di Blok Cipanawar disegel, Kamis (13/11/2025). (Dok. Humas Polres Tasikmalaya)
Aparat gabungan Polres Tasikmalaya, TNI, dan Pemda menertibkan tambang emas ilegal di Salopa, 43 lubang galian di Blok Cipanawar disegel, Kamis (13/11/2025). (Dok. Humas Polres Tasikmalaya)

Mediapriangan.com - Aparat gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan Pemerintah Daerah bergerak cepat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). Sedikitnya 43 lubang galian di kawasan Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu resmi disegel petugas.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya, KOMPOL Glatikko Nagiewanto, sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berlangsung sejak September 2025.

"Hari ini kami melakukan penertiban secara persuasif di seluruh titik aktivitas penambangan emas tanpa izin. Semua lubang galian kami tutup,” tegas Glatikko di lokasi operasi, Kamis siang.

Baca Juga: Kontribusi Besar Kabupaten Tasikmalaya untuk Jawa Barat Jadi Provinsi Terbaik Turunkan Stunting

Dalam kegiatan itu, aparat tidak hanya menutup lubang-lubang tambang, tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat penambang mengenai bahaya serta konsekuensi hukum PETI. Petugas memasang plang larangan resmi di setiap lokasi, berisi imbauan agar warga tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal.

"Kami memberikan pemahaman kepada warga bahwa kegiatan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat beralih ke pola penambangan yang legal,” jelas Glatikko.

Menariknya sambung dia, berdasarkan laporan di lapangan sebagian besar lubang galian telah ditutup lebih dulu oleh para penambang sendiri, sebelum tim gabungan tiba di lokasi. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan awal dari masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan PETI.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Ajukan Tiga Nama Kandidat Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura ke Kemendagri

Meski begitu, petugas masih menemukan sejumlah sisa bangunan sementara seperti tenda dan kerangka pondok kerja di sekitar lokasi tambang.

Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli berkala guna mencegah aktivitas serupa muncul kembali.

"Kami akan menegakkan hukum secara tegas jika masih ditemukan aktivitas penambangan sebelum adanya izin resmi. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membuka kembali tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya,” kata Kompol Glatikko.

Langkah tegas Polres Tasikmalaya ini terang dia, diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi penambang liar lainnya, agar menaati ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X