daerah

Wali kota Bandung Dinilai Lebih Dominan, Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Negeri Kota Bandung Bertindak Adil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:51 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin . (Laman Resmi Pemprov Jabar)

Grup Pendopo tersebut disebut berisi percakapan antara Wali kota Bandung, Erwin, dan sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Menurut Rohman, isi percakapan dalam grup Pendopo memperlihatkan siapa pihak yang lebih dominan dalam mengendalikan kebijakan strategis.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Mens Rea dan Pastikan Kondisinya Baik

Bahkan, Erwin sempat mempertanyakan perannya yang dinilai tidak dilibatkan secara optimal dalam roda pemerintahan oleh Wali kota Bandung.

"Di handphone Pak Erwin itu ada grup WA namanya Pendopo. Di situ jelas siapa yang mengatur, siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin sempat mempertanyakan di grup itu kenapa beliau sebagai Wakil Wali kota tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk soal anggaran dan rotasi jabatan," ungkapnya.

Selain itu, Rohman menyebut Erwin juga telah menyampaikan informasi terkait dugaan pengaturan proyek yang melibatkan orang-orang dekat pimpinan daerah.

Baca Juga: Ribuan Massa Demo, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Materi Mens Rea

Fakta tersebut, menurutnya, sudah cukup menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memeriksa Wali kota Bandung secara menyeluruh.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Wali kota Bandung untuk dimintai keterangan. Lucu jika dari sekian banyak saksi yang diperiksa sejak Oktober, pucuk pimpinan di Kota Bandung ini justru belum pernah dipanggil," tegas Rohman.

Di luar pokok perkara, tim kuasa hukum Erwin juga menempuh jalur praperadilan. Langkah praperadilan ini diambil karena mereka menilai terdapat persoalan prosedural dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, termasuk terkait administrasi penyidikan.

"Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka tindakan-tindakan lainnya jelas melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini