Wali kota Bandung Dinilai Lebih Dominan, Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Negeri Kota Bandung Bertindak Adil

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:51 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin . (Laman Resmi Pemprov Jabar)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin . (Laman Resmi Pemprov Jabar)

 

BANDUNG, Mediapriangan.com - Perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Erwin menyampaikan pandangan berbeda terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai peran Wali kota Bandung justru lebih menonjol dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Sebelumnya, Erwin yang menjabat sebagai Wakil Wali kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 10 Desember 2025.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Penetapan tersebut kemudian direspons oleh tim kuasa hukum dengan mempelajari secara menyeluruh Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan pada akhir Desember 2025.

Menurut Rohman Hidayat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keterlibatan Wali kota Bandung terlihat lebih dominan dibandingkan Erwin.

Ia menilai Kejaksaan Negeri Kota Bandung seharusnya bersikap seimbang dengan memeriksa semua pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Air Sinkhole Limapuluh Kota Jadi Sorotan, Warga Berbondong Ambil Air di Lokasi Fenomena Alam Sumatera Barat

Rohman juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Hal ini, kata dia, semakin memperkuat keyakinan bahwa Wali kota Bandung perlu segera dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

"Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan atau bukti yang diperlihatkan penyidik tentang keterlibatan Pak Wakil Wali kota. Justru sebaliknya, Pak Erwin memberikan keterangan fakta-fakta yang memperlihatkan adanya keterlibatan Walikota Bandung," ujar Rohman Hidayat pada 9 Januari 2026 via telepon.

Baca Juga: Mens Rea Pandji Pragiwaksono Disorot, Kalimat Menurut Keyakinan Saya Jadi Perbincangan Publik

Salah satu materi yang diungkap tim kuasa hukum Erwin adalah keberadaan grup Pendopo di aplikasi pesan singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X