DKKT, lanjut Tatang, tetap membuka ruang evaluasi dan siap meluruskan apabila terdapat kekeliruan teknis dalam proses pembentukan Komite Kebudayaan.
Namun ia menekankan, pelurusan tersebut harus dilakukan melalui dialog yang setara, bukan dengan asumsi bahwa satu pihak memiliki legitimasi moral atau konseptual yang lebih tinggi dibanding pihak lain.
Pada akhirnya, Tatang menegaskan, marwah kebudayaan daerah tidak ditentukan oleh struktur siapa berada di atas siapa.
Baca Juga: Apresiasi Anggota DPRD Kepler Sianturi, DKKT Konsisten Jaga Denyut Seni dan Budaya Kota Tasikmalaya
Lebih dari itu, marwah kebudayaan diukur dari sejauh mana kebijakan mampu melibatkan masyarakat, melindungi nilai-nilai lokal, serta memberi ruang tumbuh bagi seluruh ekspresi budaya—baik seni, adat, tradisi, maupun pengetahuan lokal.
“DKKT tetap membuka diri untuk duduk bersama, menyatukan tafsir, dan memastikan bahwa pemajuan kebudayaan Kota Tasikmalaya berjalan secara inklusif, partisipatif, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” kata Tatang.***