UMK Kota Tasikmalaya 2026 Ditetapkan Rp2.980.336, Berlaku untuk Semua Perusahaan Sejak 1 Januari

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 5 Januari 2026 | 22:19 WIB
Sekertarsis Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Arif Rahman usai diwawancarai terkait besaran Upah Minimum Kota/Kabuoaten (UMK) Kota Tasikmalaya 2026, Senin 5 Januari 2026. (Dok. Asep M.S)
Sekertarsis Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Arif Rahman usai diwawancarai terkait besaran Upah Minimum Kota/Kabuoaten (UMK) Kota Tasikmalaya 2026, Senin 5 Januari 2026. (Dok. Asep M.S)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp2.980.336, atau naik sekitar 6,37% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp2.801.962.

Penetapan UMK Kota Tasikmalaya tersebut sesuai surat Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. .

Aturan UMK Kota Tasikmalaya tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya tanpa pengecualian.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Imbau Warga Waspada Saat Hujan Lebat, Awasi Anak dan Lingkungan

"Dengan ditetapkannya UMK Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat, mulai tanggal satu Januari, sudah mulai berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di kota Tasikmalaya," ujar Sekretaris Disnaker Kota Tasikmalaya, Arif Rahman, Senin, 5 Januari 2026.

Saat ini ujar Arif, di Kota Tasikmalaya terdapat 615 perusahaan sektor menengah besar, dan UMKM sebanyak 6.534 perusahaan.

Untuk pengupahan sektor UMKM, lanjut dia, berlaku rumus 50 persen dari garis kemiskinan Jawa Barat atau 25 persen dari konsumsi masyarakat sesuai data yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Longsor Susulan Terjang Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Dua Rumah Terancam, Kerugian Capai Rp50 Juta

Arif juga menyebut, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan di setiap perusahaan, pihak Disnaker Kota Tasik akan melakukan monitoring ke lapangan di bulan Februari 2026.

Namun, ujar dia, selama tidak ada pengaduan dan laporan dari pekerja terkait upah, maka dianggap tidak ada masalah.

"Rumus kenaikan UMK adalah inflasi dikali Laju Pertumbuhan Ekonomi ditambah nilai alfa. Untuk nilai Alfa yang disepakati di Kota Tasikmalaya di angka 0,8.," Jelasnya.

Baca Juga: Awal 2026 Krisis, Stok Darah RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Kosong Total

Kenaikan upah kata Arif, harus diimbangi dengan kenaikan skil dan kompetensi dari para pekerja, karena dengan terampilnya pekerja maka akan meningkatkan produksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X