Dalam praktik tata kelola kebudayaan, Tatang menilai, pendekatan fungsional kerap lebih relevan dibanding pendekatan hierarkis.
Komite Kebudayaan dibentuk untuk merespons kebutuhan nyata. Seperti pendataan objek pemajuan kebudayaan, fasilitasi dialog lintas komunitas, serta penguatan sinergi antara pelaku seni, tradisi, dan pengetahuan lokal yang selama ini belum terhubung secara optimal.
Tatang juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tidak menetapkan satu model kelembagaan baku.
Sebaliknya, undang-undang tersebut justru membuka ruang inovasi kelembagaan di daerah, selama tetap berpijak pada prinsip pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
“Oleh karena itu, menilai pembentukan Komite Kebudayaan sebagai pelanggaran konsep sejak awal menurut kami terlalu prematur,” katanya.
Baca Juga: Deretan Penerima Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya, Bukti Konsistensi DKKT Merawat Seni Daerah
Lebih jauh, Tatang menepis kekhawatiran bahwa Komite Kebudayaan akan menghapus, menundukkan, atau membatasi ruang gerak komunitas budaya.
Ia menegaskan, komite tersebut dirancang sebagai ruang partisipatif yang inklusif, yang justru dapat diisi oleh berbagai unsur lintas latar belakang.
“Di dalamnya bisa ada unsur Dewan Kebudayaan Daerah, padepokan, tokoh adat, akademisi, hingga pelaku budaya lintas disiplin. Jadi kekhawatiran dominasi satu unsur atas unsur lain tidak memiliki dasar faktual yang kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Malam Anugerah Budaya 2025, DKKT Rayakan Dedikasi dan Estafet Kepemimpinan Seni Kota Tasikmalaya
Menanggapi rencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN, Tatang mengajak semua pihak untuk berpikir lebih jernih dan matang.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak semata-mata persoalan administratif, tetapi proses dialog kultural yang membutuhkan musyawarah, keterbukaan, dan kesediaan untuk saling mendengar.
“Kalau semua perbedaan tafsir langsung dibawa ke ranah hukum, yang terjadi justru eskalasi konflik. Padahal ekosistem budaya kita butuh dirawat bersama, bukan dipertentangkan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Buky Wibawa Dorong Perda Kebudayaan untuk Lestarikan Warisan Budaya Jawa Barat di Tengah Tantangan Digitalisasi
Kunjungi Candi Cangkuang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ajak Masyarakat Jaga Toleransi dan Warisan Sejarah
Wali Kota Viman Resmikan Tatang Pahat sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya 2025-2030
Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Aman dan Khidmat, Wali Kota Tasikmalaya Pantau Fasilitas Umum
Terima Bantuan Traktor Kementan, Gapoktan di Kota Tasikmalaya Optimistis Dongkrak Produksi Pertanian
Wali Kota Tasikmalaya Imbau Warga Waspada Saat Hujan Lebat, Awasi Anak dan Lingkungan
UMK Kota Tasikmalaya 2026 Ditetapkan Rp2.980.336, Berlaku untuk Semua Perusahaan Sejak 1 Januari
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara Resmikan Rehabilitasi MI Nurul Palah Bungursari