daerah

PHRI Tasikmalaya Nilai Undang-Undang Hak Cipta dan Royalti Musik Berpotensi Tekan Usaha Ruang Komersil

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:58 WIB
Ketua PHRI Tasikmalaya Susi Susanti mengkhawatirkan dampak Undang-Undang Hak Cipta dan kewajiban royalti musik bagi pelaku usaha. (Dok. Asep M.S)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Buntut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikhawatirkan akan berdampak kepada para pelaku usaha.

Adanya aturan tentang hak cipta tersebut, para pelaku usaha ruang komersil berkewajiban membayar royalti lagu yang yang diputar ditempatnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ya, pasti akan sangat berdampak terhadap para pelaku usaha resto, cafe, hotel dan ruang komersial lainnya," ujar Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Susi Susanti, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga: Atik Suwardi Soroti Royalti Musik, Musisi Kota Tasikmalaya Minta Diky Chandra Hadirkan LMKN

Dengan adanya putusan MK itu terang Susi Susanti. Tentunya, para pelaku usaha harus hati-hati jangan sampai memutar lagu.

Nanti, tiba-tiba saja malah ada tagihan royalti musik. Supaya, tidak terkena royalti musik tersebut. Agar tidak sepi ditempat usahanya, nanti masing-masing bisa saja buat lagu sendiri.

Sehingga kata dia, sekarang ini jangan harap ada lagu yang lagi ngehits maupun lagu lainnya bisa diputar diresto, cafe, hotel dan ruang komersil lainnya.

Baca Juga: Isu Royalti Musik Mengemuka di Forum Jepang-ASEAN, Menkum Andi Agtas Soroti Dana Rp24 Miliar Tak Diklaim

"Mungkin juga live musik band yang cover lagu tidak akan ada, pasalnya sangat riskan, apalagi ditengah situasi ekonomi seperti sekarang ini, pengusaha takut ujug-ujug ada tagihan dari pihak LMKN," terang Susi.

Solusinya ujar dia, mungkin harus bisa buat lagu sendiri saja, misalnya di Hotel Santika putar lagu sendiri. Termasuk, diresto, cafe, diruang komersil dan yang lainnya.

Kami juga nanti ada Rakernas di Semarang, salah satunya itu membahas putusan MK terkait Royalti musik," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Indonesia Dorong Protokol Jakarta Soal Royalti Global, Malaysia Ikut Suarakan Dukungan di Forum WIPO

Menurut susi kondisi usaha jasa akomodasi atau jasa komersil lainnya saat ini belum bisa bangkit dari keterpurukan sebagai dampak berbagai aturan pemerintah dalam rangka pemangkasan atau efesiensi anggaran.

"Ya selama tahun 2025 kemarin, kebijakan pemerintah tersebut sangat berdampak pada usaha kami, seperti larangan anak sekolah study tour serta pembatasan kunjungan kerja pejabat pemerintah membuat tingkat akupansi keterisian kamar hotel terjun bebas," ujar Susi.

Halaman:

Tags

Terkini