TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Isu ketimpangan kebijakan pemerintah terhadap sektor pendidikan kembali mengemuka. Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyoroti kondisi madrasah swasta dan guru madrasah yang dinilai semakin terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
Sorotan tersebut menguat seiring aksi damai ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) bersama guru sekolah swasta di depan Kantor Balai Kota Tasikmalaya, Senin, 25 Januari 2026.
Aksi ini menjadi bentuk kegelisahan kolektif atas kebijakan afirmatif yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, terlebih setelah mencuat rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Terpinggirkan Kebijakan, Ribuan Guru Madrasah Tasikmalaya Turun ke Jalan
Menurut Tedi Malik, madrasah swasta selama ini memegang peran penting dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan wilayah marginal. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan keberpihakan kebijakan afirmatif dari negara.
“Madrasah swasta selama ini memikul beban besar dalam mencerdaskan anak bangsa, tetapi justru sering luput dari perhatian kebijakan pemerintah,” ujar Tedi Malik.
Kondisi guru madrasah di lembaga swasta menjadi potret paling nyata dari ketimpangan tersebut. Kesejahteraan guru madrasah masih berada jauh di bawah standar layak, baik dari sisi penghasilan, jaminan sosial, maupun kepastian karier.
“Kami melihat ada ketimpangan nyata, di mana madrasah swasta dan guru madrasah seolah dibiarkan bertahan sendiri tanpa kebijakan afirmatif yang jelas,” katanya.
Tedi Malik menilai, jika situasi ini terus dibiarkan, kualitas pendidikan berpotensi mengalami penurunan dalam jangka panjang. Ketimpangan yang berlangsung tanpa kebijakan afirmatif yang terukur akan memperlebar jarak antara sekolah negeri dan madrasah swasta.
“Kesejahteraan guru madrasah masih jauh dari kata layak, baik dari penghasilan, jaminan sosial, maupun kepastian karier ke depan,” tegasnya.
Persoalan semakin kompleks karena posisi madrasah swasta yang kerap terjebak dalam ruang kosong kebijakan. Pemerintah daerah sering menganggap madrasah bukan tanggung jawab langsung karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.