Baca Juga: Viral di Medsos, Guru PAUD Bongkar Gaji Sebulan Rp100-500 Ribu, Meski Mengajar Belasan Tahun
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik merokok di jalan bukan sekadar persoalan etika, melainkan menyangkut keselamatan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, isu merokok di jalan juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi setelah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap pasal tersebut. Gugatan itu muncul usai ia hampir celaka akibat abu rokok pengendara lain.***